Hakikat Sebuah Tafsir serta Perhatian Lebih pada Kajiannya
Allah swt telah menurunkan al-Quran sebagai
pedoman hidup manusia, yang tentunya tujuannya adalah mengatur serta mendidik
manusia agar menjadi baik serta mampu menjalankan tugas yang telah Allah
amanahkan pada mereka sebagai khalifah di muka bumi. dalam ayat-ayatnya yang
terkandung di dalamnya, tidak semua dapat dipahami dan diambil hanya secara
leterlek atau secara tekstual, namun perlunya kita menyingkap, membuka dari
setiap ayat-ayat itu agar kita mampu memahami hikmah dan pelajaran dibalik
setiap ayat tersebut. Dan juga tidak semua ayat dapat dipahami begitu saja
dengan melihat arti, namun ada beberapa ayat yang memang memerlukan syarah atau
penjelasan. Oleh karenanya, Hadits juga hadir demi menjelaskan apa yang
dimaksud dari ayat-ayat yang terkandung di dalam Quran.
Demi kita menguak (memaham konteks ayat
atau hukum yang dibawa) ayat-ayat al-Quran, ada perlunya kita memahami tafsirkan
ayat-ayat dalam al-Quran. Menurut para pakar, seperti al-Killby dalam at-Tashil
yang emnguraikan tentang makna dari tafsir iala “mensyarahkan al-Quran ,
menrangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau
dengan isyarat ataupun dengan najuannya (Ash-Shiddieqy, 1990: 178). Atau
menurut as-Zarkassy dalam al-Burhan, tafsir merupakan menerangkan makna-makna
al-Quran dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya (Ash-Shiddieqy,
1990: 178). Menurut Shahibut Taujih, Asy-Syaikh Thahir al-Jazairi, tafsir pada
hakikatnya adalah mensyarahkan lafadz yang sukar dipahamkan oleh
pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud. Yang demikian itu adakalanya
dengan menyebut muradifnya, atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai
petunuk kepadanya melalui suatu jalan dalalah (petunjuk) (Ash-Shiddieqy,
1990: 178).
Dalam bukunya TM. Hasby Ash-Shiddieqy
menyebutkan, bahwa tafsir diambil dari kata tafsirah yang
memiliki makna perkakas yang dipergunakan tabib untuk membedah, membuka demi
mengetahui sebuah penyakit yang diderita oleh seorang pasien. Tafsir asal mulanya memiliki arti
“penjelasan” atau “penampakan makna”. Secara bahasa, tafsir mengikuti wazan “tafil”
yang memiliki arti menjelaskan. Menurut Ahmad Ibnu Faris dalam bukunya al-Maqayis
fi al-Lughah, bahwa kaya yang terdiri dari tiga huruf (fa-sin-ra)
mengandung makna “keterbukaan dan kejelasan”[1].
Dan secara istilah, tafsir didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz dalam
al-Quran, indikator-indikatornya, masalah hukum baik independen maupun yang
berkaitan dengan yang lain, serta tentang makna-maknanya mengenai kondisi
struktur lafadz-lafadznya. Demikian itu yang diutarakan oleh Abu Hayyan. Adapun
ilmu yang disebut sebagai ta’wil, menurut as-Said al-Jurjany mengenai ta’wil,
merupakan usaha memalingkan lafadz dari dhahir ke yang muhtamil,
apabila makna yang muhtamil itu tidak berlawanan dengan al-Quran dan
as-Sunnah. Adapun perkara perbedaannya,
menurut Ubaidah tafsir dan ta’wil memiliki makna yang sama atau satu makna
(Ash-Shiddieqy, 1990: 181)[2].
Menurut aar-Raghib al-Asfanany, tafsir lebih umum dan banyak dipakai mengenai
kata-kata tunggal, yang berbeda dengan ta’wil yang diguunakan untuk susunan
kalimat. Dan kata sebagian ulama, ta’wil merupakan upaya dalam menerangkan
makna lafadz yang tak menerima selain satu arti. Ta’wil menetapkan makna yang
dikehendaki oleh satu lafadz yang dapat menerima banyak makna, lantaran ada
dalil-dalil yang menghendaki.
Kajian dan penelitian terhadap kitab-kitab
tafsir, tentu akan selalu dan selalu diperlukan. Bukan hanya sebagai patokan
untuk pelebaran ilmu di masa yang akan datang, namun juga sebagai upaya untuk
mengungkap dan menjelaskan berbagai ayat yang notabene adalah kalam Allah, yang
memang memerlukan pemahaman yang tepat dan benar (meski ujungnya hanyalah Allah
yang mengetahui. Namun setidaknya, itu adalah upaya manusia dan medium sebagai
penggerak akal rasio manusia). dan perlu diingat, tidak diperkenankan seorang
menafsirkan ayat Allah hanya berbekal akal rasio (tafsir bil ra’yi) yang
ia miliki, karena di sana hanya akan memaknai apa yang ia inginkan tanpa ada
upaya mencari kebenaran, dan akan menyimpang dari hakekat “tafsir” itu sendiri
yang mana tafsir memiliki hakikat “menjelaskan (sebuah kebenaran)”.
Bagian dalam al-Quran yang masih perlu
pengkajian dan penelitian lebih ada di kebahasaan teks-teks al-Quran. Karena
masih banyak dalam al-Quran kebahasaan yang belum dapat dijelaskan. Seperti
bagaimana al-Maraghy dalam mengulas al-Quran, ia memulainya dengan penafsiran
mufrodatnya terlebih dulu. Dari sanalah berkembang dengan apa yang disebut
hermeneutika.
[1] Prof. Dr. Quraish Shihab dalam bukunya Kaidah Taafsir menjelaskan,
bahwa dari penjelasan ini daat dilihat bahwa kata fasara dan kata safara
memiliki kesamaan. Meski kata fasara memiliki makna menampakkan makna
yang dapat dijangkau oleh akal, sedangkan safara adalah menampakkan
hal-hal yang bersifat material atau yang dapat disentuh (diraba) oleh inderawi.
Lihat M. Quraish Shihab, KaidahTafsir, (Jakarta: Lentera Hati, 2019),
hal. 8.
[2] Meski pendapat ini dibantah oleh sebagian ulama yang di antaranya adalag
Abu Bakar ibn Habib an-Naisabury. Lihat di Sejarah dan Pengantar Ilmu
al-Quran/Tafsir karya TM. Hasbi Ash-Shiddieqy.
Komentar
Posting Komentar