Hakikat Sebuah Tafsir serta Perhatian Lebih pada Kajiannya

 

Allah swt telah menurunkan al-Quran sebagai pedoman hidup manusia, yang tentunya tujuannya adalah mengatur serta mendidik manusia agar menjadi baik serta mampu menjalankan tugas yang telah Allah amanahkan pada mereka sebagai khalifah di muka bumi. dalam ayat-ayatnya yang terkandung di dalamnya, tidak semua dapat dipahami dan diambil hanya secara leterlek atau secara tekstual, namun perlunya kita menyingkap, membuka dari setiap ayat-ayat itu agar kita mampu memahami hikmah dan pelajaran dibalik setiap ayat tersebut. Dan juga tidak semua ayat dapat dipahami begitu saja dengan melihat arti, namun ada beberapa ayat yang memang memerlukan syarah atau penjelasan. Oleh karenanya, Hadits juga hadir demi menjelaskan apa yang dimaksud dari ayat-ayat yang terkandung di dalam Quran.

Demi kita menguak (memaham konteks ayat atau hukum yang dibawa) ayat-ayat al-Quran, ada perlunya kita memahami tafsirkan ayat-ayat dalam al-Quran. Menurut para pakar, seperti al-Killby dalam at-Tashil yang emnguraikan tentang makna dari tafsir iala “mensyarahkan al-Quran , menrangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyarat ataupun dengan najuannya (Ash-Shiddieqy, 1990: 178). Atau menurut as-Zarkassy dalam al-Burhan, tafsir merupakan menerangkan makna-makna al-Quran dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya (Ash-Shiddieqy, 1990: 178). Menurut Shahibut Taujih, Asy-Syaikh Thahir al-Jazairi, tafsir pada hakikatnya adalah mensyarahkan lafadz yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut muradifnya, atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai petunuk kepadanya melalui suatu jalan dalalah (petunjuk) (Ash-Shiddieqy, 1990: 178).

Dalam bukunya TM. Hasby Ash-Shiddieqy menyebutkan, bahwa tafsir diambil dari kata tafsirah yang memiliki makna perkakas yang dipergunakan tabib untuk membedah, membuka demi mengetahui sebuah penyakit yang diderita oleh seorang  pasien. Tafsir asal mulanya memiliki arti “penjelasan” atau “penampakan makna”. Secara bahasa, tafsir mengikuti wazan “tafil” yang memiliki arti menjelaskan. Menurut Ahmad Ibnu Faris dalam bukunya al-Maqayis fi al-Lughah, bahwa kaya yang terdiri dari tiga huruf (fa-sin-ra) mengandung makna “keterbukaan dan kejelasan”[1]. Dan secara istilah, tafsir didefinisikan sebagai ilmu yang membahas  tentang cara pengucapan lafadz-lafadz dalam al-Quran, indikator-indikatornya, masalah hukum baik independen maupun yang berkaitan dengan yang lain, serta tentang makna-maknanya mengenai kondisi struktur lafadz-lafadznya. Demikian itu yang diutarakan oleh Abu Hayyan. Adapun ilmu yang disebut sebagai ta’wil, menurut as-Said al-Jurjany mengenai ta’wil, merupakan usaha memalingkan lafadz dari dhahir ke yang muhtamil, apabila makna yang muhtamil itu tidak berlawanan dengan al-Quran dan as-Sunnah.  Adapun perkara perbedaannya, menurut Ubaidah tafsir dan ta’wil memiliki makna yang sama atau satu makna (Ash-Shiddieqy, 1990: 181)[2]. Menurut aar-Raghib al-Asfanany, tafsir lebih umum dan banyak dipakai mengenai kata-kata tunggal, yang berbeda dengan ta’wil yang diguunakan untuk susunan kalimat. Dan kata sebagian ulama, ta’wil merupakan upaya dalam menerangkan makna lafadz yang tak menerima selain satu arti. Ta’wil menetapkan makna yang dikehendaki oleh satu lafadz yang dapat menerima banyak makna, lantaran ada dalil-dalil yang menghendaki.

Kajian dan penelitian terhadap kitab-kitab tafsir, tentu akan selalu dan selalu diperlukan. Bukan hanya sebagai patokan untuk pelebaran ilmu di masa yang akan datang, namun juga sebagai upaya untuk mengungkap dan menjelaskan berbagai ayat yang notabene adalah kalam Allah, yang memang memerlukan pemahaman yang tepat dan benar (meski ujungnya hanyalah Allah yang mengetahui. Namun setidaknya, itu adalah upaya manusia dan medium sebagai penggerak akal rasio manusia). dan perlu diingat, tidak diperkenankan seorang menafsirkan ayat Allah hanya berbekal akal rasio (tafsir bil ra’yi) yang ia miliki, karena di sana hanya akan memaknai apa yang ia inginkan tanpa ada upaya mencari kebenaran, dan akan menyimpang dari hakekat “tafsir” itu sendiri yang mana tafsir memiliki hakikat “menjelaskan (sebuah kebenaran)”.

Bagian dalam al-Quran yang masih perlu pengkajian dan penelitian lebih ada di kebahasaan teks-teks al-Quran. Karena masih banyak dalam al-Quran kebahasaan yang belum dapat dijelaskan. Seperti bagaimana al-Maraghy dalam mengulas al-Quran, ia memulainya dengan penafsiran mufrodatnya terlebih dulu. Dari sanalah berkembang dengan apa yang disebut hermeneutika.

 Penulis: Muhammad Fathun Niam (Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga)



[1] Prof. Dr. Quraish Shihab dalam bukunya Kaidah Taafsir menjelaskan, bahwa dari penjelasan ini daat dilihat bahwa kata fasara dan kata safara memiliki kesamaan. Meski kata fasara memiliki makna menampakkan makna yang dapat dijangkau oleh akal, sedangkan safara adalah menampakkan hal-hal yang bersifat material atau yang dapat disentuh (diraba) oleh inderawi. Lihat M. Quraish Shihab, KaidahTafsir, (Jakarta: Lentera Hati, 2019), hal. 8.

[2] Meski pendapat ini dibantah oleh sebagian ulama yang di antaranya adalag Abu Bakar ibn Habib an-Naisabury. Lihat di Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Quran/Tafsir karya TM. Hasbi Ash-Shiddieqy.

Komentar